Senin, 06 Februari 2012

Kemenakertrans Segera Revisi Peraturan Sistem Pengupahan Nasional

Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan dalam waktu dekat ini Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi bersama dengan Tripartit Nasional segera menuntaskan pembahasan akhir revisi peraturan-peraturan (regulasi) yang terkait dengan hubungan industrial regulasi.

Revisi peraturan-peraturan diharapkan dapat mengakhiri adanya multitafsir dari serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha. Revisi peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini antara lain soal sistem pengupahan nasional yang didalamnnya termasuk upah minimum dan komponen hidup layak serta peraturan mengenai penerapan outsourcing dan kerja kontrak (PKWT)/

“Unsur Tripartit nasional yang didalamnya terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha tengah menuntaskan pembahasan akhir regulasi-regulasi di bidang hubungan industrial, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta pada Senin (30/1) seusai membuka kongres ke 3 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ) di Bogor, sore harinya.

Muhaimin mengatakan kebutuhan untuk melakukan revisi dan perbaikan beberapa peraturan di bidang hubungan industrial sangat mendesak untuk dilakukan. Hal ini agar memberikan kepastian hukum yang disesuaikan dengan dinamika hubungan serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah yang terjadi di Indonesia. 

“ Kita minta Tripartit Nasional agar menuntaskan soal-soal terkait sistem pengupahan nasional yang didalamnnya termasuk upah minimum dan komponen hidup layak serta peraturan mengenai penerapan outsourcing dan kerja kontrak (PKWT), “Kata Muhaimin.

Muhaimin mengungkapkan Kemnakertrans saat ini telah melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal pembenahan proses penetapan upah minimum.

Pengkajian yang melibatkan lembaga independen ini kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Revisi penyempurnaan permenakertrans diharapkan dapat dituntaskan pada akhir desember tahun ini, sehingga bisa segera disosialisasikan penerapannya.

“Salah satu materi penkajian adalah adanya usulan terhadap 46 komponen harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disurvei langsung kelapangan. Beberapa komponen penilaian dan suvey pasar dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, kata Muhaimin. Muhaimin menjelaskan peraturan itu memang sudah selayaknya harus direvisi, namun tetap harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dengan penyempurnaan dan revisi Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponendan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak diharapkan proses penetapan upah minimun yang layak dapat menguntungkan pengusaha maupun pekerja/buruh.

“Penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring pengaman sosial sangatlah penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha, Muhaimin. 

Pemerintah menetapkan kebijakan upah tidak hanya bertujuan untuk menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, tetapi diharapkan pula dapat meningkatkan produktivitas kerja perusahaan dan meningkatkan daya beli masyarakat, Dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah tidak semata-mata melakukannya dengan penetapan upah minimum yang layak, tetapi juga dapat dilakukan melalui perbaikan fasilitas kesejahteraan seperti : penyediaan fasilitas transportasi, makan, penyediaan perumahan pekerja termasuk ruamah sewa bagi pekerja/buruh, klinik kesehatan, dl.

“Peningkatan kesejahteraan melalui penetapan upah minimun yang layak merupakan harapan dari setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja. Namun untuk kedepannya pemerintahmendukung penerapan sistem pengupahan yang berbasis pada kinerja,” kata Muhaimin.

Agar revisi peraturan perundangan dapat berjalan dengan baik, Muhaimin berharap adanya komunikasi dialogis secarfa bipartite yang melibatkan serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha. Hubungan industrial yang kondusif akan dapat menciptakan lowongan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta membuka ruang usaha bagi dunia industry. 

”Penciptaan lapangan kerja produktif dapat dilakukan dengan membangun hubungan industrial yang kondusif, sehat, produktif dan kompetitif di setiap perusahaan, karena akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemajuan usaha perusahaan yang pada gilirannya akan memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan, kata Muhaimin. 

Pusat Humas Kemnakertrans
http://www.depnakertrans.go.id/news.html,803,naker

Tidak ada komentar:

Posting Komentar